TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas Pokok
Pasal 10
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Penjabaran tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fungsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 11
(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Penyusunan Perencanaan, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan;
d. Bidang Ekonomi;
e. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
f. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. UPTB.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
(3) Bidang Penyusunan Perencanaan, Evaluasi, Penelitian, dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Subbidang Pendataan dan Evaluasi;
b. Subbidang Penyusunan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan.
(4) Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. Subbidang Pertanian;
b. Subbidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Jasa.
(5) Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari:
a. Subbidang Pemerintahan;
b. Subbidang Sosial Budaya.
(6) Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari:
a. Subbidang Infrastruktur;
b. Subbidang Pengembangan Wilayah.
(7) Bagan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.