LATAR BELAKANG
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 4 dan 5) mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun perencanaan pembangunan dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan nasional dalam sistem yang
utuh dan terpadu, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berisi kebijakan pembangunan dengan jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk kurun waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai rencana pembangunan tahunan.
Unduh File RPJPD Klik DISINI